Simulasi
 
 

I. SIMULASI TABUNGAN DAN DEPOSITO

Tabungan Wadhi'ah

Untuk keamanan uangnya pak Nasir berniat menyimpan uangnya di BMT dengan harapan BMT dapat mengelola dananya dan jika sewaktu-waktu pak Nasir membutuhkan kembali dananya ia dapat menariknya di BMT. Untuk keperluan tersebut pada tanggal 1 Januari 2007 pak Nasir datang ke BMT untuk membuka tabungan dengan menyimpan uangnya sebesar Rp. 5.000.000,- dalam bentuk tabungan Wadhiah. Setelah satu bulan berlalu tepatnya tanggal 1 Februari 2007 pak Nasir memeriksa saldo tabungannya sudah berubah menjadi Rp. 5.040.000,- dengan keterangan pak Nasir mendapatkan bonus Rp.40.000,-. Bonus tersebut diberikan BMT bagi nasabah yang menabung dalam bentuk tabungan Wadhi'ah (titipan) dan BMT mengelola titipan tersebut.

Tabungan Mudhorobah

Pak Rizki seorang pensiunan TNI berniat menabung di BMT dengan harapan mendapatkan bagi-hasil yang bersaing dari invesatsi dananya di BMT. Niatnya menabung di BMT terwujud mulai tanggal 13 Agustus 2007 dengan menyimpan dananya sebesar Rp.5.000.000,- dalam bentuk tabungan mudhorobah. Karena kebutuhan mendadak pada tanggal 16 Agustus 2007 pak Rizki menarik dananya sebesar Rp.100.000,-dan tanggal 24 Agustus 2007 sebesar 500.000,- sehingga saldo tabungan diakhir bulan menjadi Rp.4.400.000,- Setelah satu bulan menunggu hasilnya pak Rizki memperoleh bagi hasil sebesar 20.786,-. Setelah ditanyakan kepada BMT mengenai perhitungan bagi-hasilnya pak Rizki memperoleh gambaran perhitungan bagi-hasil tabungannya untuk bulan tersebut sebagai berikut :

- Saldo Rata-Rata Tabungan Pak Rizki : Rp. 2.833.333,-
- Total Saldo Rata2 Para Nasabah BMT : Rp. 1.280.056.265,-
- Pendapatan BMT yg akan dibagihasilkan : Rp. 31.302.667
- Nisbah Bagi-Hasil untuk Nasabah : 30%
- Jumlah Bagi-Hasil Yg Diterima Pak Rizki : Rp. 20.786,-
- Equivalen Rate : 8,80 pa
- Rumus Perhitungan Bagi-Hasil : SRR PENABUNG : TOTAL SRR PARA PENABUNG x PENDAPATAN BMT YG AKAN DIBAGI-HASILKAN x NISBAH NASABAH

Deposito Mudhorobah

Deposito pak Heikal bulan Agustus 2007 adalah sebesar Rp.10.000.000,-. Perbandingan nisbah bagi-hasil dengan jangka waktu 2 bulan antara nasabah dan BMT adalah sebesar 40 :60 (MITRA : BMT). Bila total saldo rata-rata deposito para deposan di BMT akhir bulan Agustus 2007 adalah sebesar Rp.87.000.000,- dan pendapatan BMT yang akan dibagi-hasilkan untuk deposito (2 bulan) sebesar Rp.2.127.510, maka perhitungan bagi hasil deposito tersebut adalah sebagai berikut:

- Saldo Rata-Rata Deposito Pak Heikal : Rp. 10.000.000,-
- Total SRR Deposito Nasabah BMT (2 Bulan) : Rp. 87.000.000,-
- Pendapatn BMT yg dibagihasilkn ke Deposito (2 bulan) : Rp. 2.127.510
- Nisbah Bagi-Hasil Deposito untuk Nasabah: 40%
- Jumlah Bagi-Hasil Yg Diterima : Rp. 97.816,-
- Equivalen Rate : 11,74 pa
- Rumus Perhitungan Bagi-Hasil : SRR DEPOSAN : TOTAL SRR PARA DEPOSAN x PENDAPATAN BMT YG AKAN DIBAGI-HASILKAN x NISBAH NASABAH

II. SIMULASI PEMBIAYAAN

Pembiayaan Mudhorobah (Pembiayaan Dalam Bentuk Modal Kerja Penuh)

Pak Berkah seorang Jurkam (Juragan Kambing) memerlukan dana modal kerja untuk jualan kambing pada Idul-Adha 1227H. Untuk keperluan tersebut pak Berkah datang ke BMT untuk mengajukan fasilitas pembiayaan sebesar Rp. 30.000.000,-. Setelah dilakukan analisa oleh BMT, disetujui fasilitas pembiayaan mudhorobah oleh BMT kepada pak Berkah dengan persyaratan mudhorobah sebagai berikut :

- Plafond : Rp. 30.000.000,-
- Jangka Waktu :Tempo 1 Bulan
- Nisbah Bagi-Hasil : 20 : 80 (BMT : MITRA)
- Obyek Bagi-Hasil : Keuntungan Usaha
- Biaya Administrasi : Rp. 150.000,-
- Pengembalian Dana Pokok : Saat Jatuh Tempo
- Pembayaran Bagi-Hasil : Saat Jatuh Tempo
- Rumus Bagi-Hasil untuk BMT : KEUNTUNGAN USAHA BERSIH x NISBAH BMT

Pembiayaan Musyarokah (Pembiayaan Dalam Bentuk Penyertaan Modal Kerja)

Pak Rahmat seorang pedagang sembako rumahan membutuhkan tambahan modal kerja untuk usaha dagangnya sebesar Rp. 5.000.000,- atau 50% dari modal sendiri yang sudah tertanam dalam usaha dagangnya sebesarnya Rp. 10.000.000,-. Setelah dilakukan analisa oleh BMT, disetujui fasilitas pembiayaan musyarokah oleh BMT kepada pak Rahmat dengan persyaratan Musyarokah sebagai berikut:

- Plafond : Rp. 5.000.000,-
- Jangka Waktu :20 Pekan
- Nisbah Bagi-Hasil : 20 : 80 (BMT : MITRA)
- Obyek Bagi-Hasil : Keuntungan Dagang
- Biaya Administrasi : Rp. 25.000,-
- Pengembalian Dana Pokok : Setiap Pekan
- Pembayaran Bagi-Hasil : Setiap Pekan
- Rumus Bagi-Hasil untuk BMT : PENYERTAAN BMT : MODAL MITRA x KEUNTUNGAN USAHA x NISBAH BMT

Pembiayaan Murobahah (Pembiayaan Dalam Bentuk Jual-Beli)

Ibu Syamsiah seorang penjual es keliling membutuhkan 1 buah kulkas baru untuk mengganti kulkas lama yang sudah rusak. Untuk memenuhi keperluan tersebut ibu Syamsiah datang ke BMT untuk mengajukan fasilitas pembiayaan Murobahah sebesar Rp. 1.500.000,-. Setelah menganalisa kelayakan dan kemampuan ibu Syamsiah, BMT memerintahkan ibu Syamsiah mengisi akad pesanan barang lengkap dengan specifikasinya. Dalam hal pengadaan barang tersebut, BMT dapat menyediakan langsung barang tersebut sesuai pesanan atau dapat juga BMT mewakilkan(wakalah) kepada ibu Syamsiah untuk mencari barang tersebut sesuai pilihan ibu Syamsiah. Setelah barang pesanan hadir, BMT akan membuat akad murobahah dengan persyaratan sebagai berikut :

- Plafond / Harga-Beli : Rp. 1.500.000,-
- Harga Jual : Rp. 1.600.000,- (Margin BMT = Rp. 100.000,-)
- Jangka Waktu : 100 Hari
- Biaya Administrasi : Rp. 15.000,-
- Cara Pembayaran : Angsuran Harian
- Angsuran Pokok Harian : Rp. 15.000,-
- Angsuran Margin Harian : Rp. 1.000,-

Pembiayaan Ijaroh Multijasa (Pembiayaan Dalam Bentuk Sewa Barang atau Jasa)

Awal tahun ajaran baru ibu Juwariah membutuhkan dana pendidikan untuk mendaftarkan anaknya sekolah di SMP Bina Insan Mulia. Untuk kebutuhan ini ibu Juwariah datang ke BMT untuk mengajukan fasilitas pembiayaan Ijaroh Multijasa.Untuk melaksanakan akad tersebut BMT membuat akad Wakalah (akad mewakilkan) terlebih dahulu kepada ibu Juwariah dengan menyerahkan sejumlah dana yang dibutuhkan ibu Juwariah untuk biaya pendidikan anaknya tersebut. Setelah bukti-bukti pembayaran diperoleh dan kedua pihak sepakat, selanjutnya BMT membuat akad Ijaroh Multijasa sebagai berikut:

- Jumlah Pembiayaan Ijaroh : Rp. 5.000.000,-
- Kesepakatan Ujroh/Fee : Rp. 750.000,-
- Jangka Waktu : 10 Bulan
- Biaya Administrasi : Rp. 50.000,-
- Cara Pembayaran : Angsuran Bulanan
- Angsuran Pokok Ijaroh : Rp. 500.000,-
- Angsuran Ujroh (Fee) : Rp. 75.000,-

 
 

 

Copyright © 2007 BMT AlMunawwarah ::::::: Web Designed by MasmuZ :: Optimized by Kakikaku