Ide dan inisiatif pendirian BMT Al Munawwarah bermula dari keprihatinan bersama beberapa jama’ah dan pengurus Yayasan Al Munawwarah-BPI, ICMI orsat Pamulang dan beberapa tokoh lingkungan sekitar Pamulang terhadap kondisi pengusaha mikro-kecil yang seringkali kesulitan mengakses permodalan guna mengembangkan usahanya sehingga mereka mencari alternatif ‘termudah’ dalam mengakses permodalan yaitu rentenir, walaupun pada kenyataan sebenarnya ketika mereka meminta bantuan terhadap ‘Dewa Penolong’ tersebut justru itulah awal dari keterpurukan usaha mereka. Beberapa pertemuan tokoh digagas guna menindaklanjuti keinginan mulia tersebut. Tidak lama berselang sejumlah calon pendiri bersedia menyertakan dana penggerak dalam bentuk SPK (Simpanan Pokok khusus) sebagai modal awal operasional BMT. Setelah semua sepakat, maka didirikanlah BMT Al Munawwarah dengan mengambil bentuk KSM -Kelompok Swadaya Masyarakat- sebagai legalitas dan status hukum awal operasionalnya. Tepat pada tanggal 26 Mei 1996, BMT Al Munawwarah bersama 16 BMT baru lainnya diwilayah Jakarta-Selatan diresmikan operasionalnya oleh ketua PINBUK Jakarta-Selatan H. Ali Moeis dan Direktur Bank Muamalat H. Zainul Bahar Noor. Sejak itu BMT Al Munawwarah yang didukung oleh para pendiri dari 2 lembaga yaitu Yayasan Al Munawwarah dan ICMI orsat Pamulang serta 39 perorangan lainnya mulai berkiprah dalam komunitas usaha lapisan ‘grass root’ yakni usaha kecil-mikro. VISI, MISI DAN TUJUAN
Visi : Terwujudnya BMT yang terdepan, tangguh dan profesional dalam membangun ekonomi ummat Misi : Memberikan layanan yang prima kepada seluruh Anggota, Mitra dan Masyarakat luas. Mendorong Anggota, Mitra dan Masyarakat luas dalam kegiatan menabung dan investasi Menyediakan permodalan dan melakukan pendampingan usaha bagi anggota, mitra dan masyarakat luas. Memperkuat permodalan sendiri dalam rangka memperluas jaringan serta menambah produk dan fasilitas jasa layanan Mencapai pertumbuhan dan hasil usaha BMT yang layak serta proporsional dan berkelanjutan Turut berperan serta dalam gerakan pengembangan ekonomi syari’ah Tujuan : Meningkatkan kesejahteraan bersama melalui kegiatan ekonomi yang menaruh perhatian pada nilai-nilai dan kaidah-kaidah muamalah syar’iyyah yang memegang teguh keadilan, keterbukaan dan kehati-hatian
Motto : “ untuk kesejahteraan bersama ” Budaya Kerja : Budaya Kerja BMT Al Munawwarah didasarkan pada KEYAKINAN INTI yaitu keyakinan dan semangat individu-individu BMT dalam upaya mencapai visi dan menjalankan misi BMT, sedangkan NILAI DASAR yaitu nilai-nilai yang dimiliki oleh BMT yang menjadi kebanggaan dan selalu dijaga untuk mengawal segala keputusan yang telah, sedang dan akan diambil. Adapun KEYAKINAN INTI BMT Al Munawwarah terangkum dalam kata 'ILAHI' : ISLAH : Kami yakin bahwa keunggulan diperoleh dengan cara perbaikan dan inovasi terus menerus LILLAH : Kami yakin bahwa semua aktivitas kerja harus dilandasi semata-mata karena Allah SWT AMANAH : Kami yakin bahwa semua pekerjaan harus dilakukan dengan penuh kejujuran, dedikasi dan tanggungjawab HISAB : Kami yakin bahwa kita harus selalu melakukan intropeksi (muhasabah) atas segala kekurangan dan kesalahan IBADAH : Kami yakin bahwa semua aktivitas dan kegiatan kerja yang dilakukan akan bernilai ibadah di mata Allah SWT Sedangkan NILAI DASAR BMT Al Munawwarah terangkum dalam kata 'MANTAP' : MANFAAT : Berusaha mengkreasi produk dan layanan BMT yang multi-manfaat untuk semua pihak ANTUSIAS : Berusaha melayani semua pihak dengan antusias, kesungguhan, dan tanggungjawab NYAMAN : Berusaha membuat situasi dan kondisi kerja dan pelayanan yang nyaman TRANPARAN : Berusaha mencitrakan BMT yang transparan, acountable dan dapat dipercaya ADIL : Berusaha adil dan seimbang dalam memperoleh dan berbagi keuntungan financial PATUH : Berusaha mematuhi dan mentaati regulasi, aturan-aturan dan undang-undang yang berlaku untuk BMT LEGALITAS BADAN HUKUM
Status Hukum : Koperasi Syari’ah Nomor Akta : No.518/26/BH/Dis KUK Nomor Domisili : No.517/42-Kel.PT/2010 Nomor NPWP : No.02.289.745.8-411.000 Nomor TDP : No.30.08.2.65.00016 Nomor SIUP : No.503/000677-BP2T/30-08/PK/VII/2010 ANGGOTA PENDIRI