Produk dan layanan diperuntukan bagi Anda yang mengutamakan prinsip syariah disertai kenyamanan, keamanan, keleluasaan dan kemudahan bertransaksi. Berbagai produk BMT Al Munawwarah adalah : Penghimpunan Dana Penanaman Dana Jasa Layanan
Penghimpunan Dana Penanaman Dana Jasa Layanan
Simpanan/Tabungan INSANI (Investasi Syariah Non-Ribawi) Simpanan/Tabungan INSANI BMT Al Munawwarah merupakan tabungan berbagi hasil dengan memberikan keleluasaan berinvestasi dengan transaksi yang mudah,cepat,aman dan insyaAllah menguntungkan. dengan prinsip Mudharabah Al-Mutlaqah, simpanan anda diperlakukan sebagai investasi dengan memberi kebebasan penuh pada BMT untuk mengelola dana dalam bentuk pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan investasi akan dibagihasilkan antara Anda dan BMT sesuai dengan nisbah yang disepakati sebelumnya. BMT telah mengemas tabungan INSANI dalam beberapa bentuk yaitu: SIMAPAN (Simpanan Amanah untuk Masa Depan) SAHAJA (Simpanan Haji Al Munawwarah) TAFAQUR (Tabungan Fasilitas Qurban) SAPITRI (Simpanan Pendidikan untuk Puter-Puteri) TAFADDAL (Simpanan Fasilitas Debet Al Munawwarah) SAHARA (Simpanan Hari Raya) TAZKIAH (Tabungan Zakat-Infaq-Shodaqoh) Deposito BERKAH (Berjangka Mudhorobah) Deposito BERKAH merupakan investasi dengan nisbah bagihasil kompetitif Dalam jumlah dan jangka waktu tertentu. Dengan prinsip Mudharabah Muthlaqah Dimana Anda memberi kebebasan penuh kepada BMT untuk mengelola dana sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan dari pengelolaan dana tersebut akan dibagihasilkan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Manfaat dan Kelebihan: Bagi hasil keuntungan atas pengelolaan dana Anda Jangka waktu yang fleksibel yaitu 2, 3, 6, 9 dan 12 bulan sesuai rencana Anda. Dapat dijadikan jaminan pembiayaan Hasil investasi Anda dapat diambil secara tunai, otomatis dikreditkan ke rekening tabungan atau ditambahkan ke pokok deposito, sesuai dengan keinginan Anda Pembiayaan/Pinjaman Dari Pihak Lain Adalah kewajiban BMT kepada pihak lain dalam bentuk hutang pembiayaan atau investasi dengan jangka waktu tertentu. Investor akan mendapatkan bagi-hasil sesuai kesepakatan nisbah yang dimusyawarahkan diawal. BMT menerima pembiayaan dari pihak lain dalam bentuk akad mudhorobah mutlaqoh maupun muqoyyadah Penanaman/Penyertaan Modal Penyertaan modal adalah penyertaan yang bertujuan investasi untuk memupuk penguatan modal BMT. Untuk tahap awal produk ini ditawarkan bagi pendiri BMT yang berminat. Penyerta modal akan mendapatkan imbalan berupa dividen tahunan yang ditentukan oleh RAT-BMT
Sistem Bagi-Hasil (Mudhorobah dan Musyarokah) Mudhorobah : Pembiayaan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kesepakatan bersama, disalurkan untuk berbagai jenis usaha halal seperti industri rumah tangga, perdagangan, jasa dan Pertanian. Dalam pembiayaan mudorobah tidak ada porsi penyertaan/sharing dana dari Mitra, total dana pembiayaan total dari BMT. Musyarokah : Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, diperuntukan bagi Mitra yang telah memiliki usaha produktif halal dan bermaksud untuk menambah modal usahanya. BMT menempatkan porsi penyertaan/sharing dana terhadap usaha Mitra. Sistem Jual-Beli (Murobahah) Pembiayaan dengan prinsip jual beli barang dengan keuntungan/margin yang disepakati Pembayaran dapat diangsur sesuai kesepakatan bersama Diperuntukan bagi Anda yang memerlukan asset berupa barang dan tidak ingin melunasi sekaligus (angsuran dicicil) Sistem Jasa (Ijaroh Multijasa, Hiwalah, Pembiayaan Pembayaran Rek.Telepon) Pembiayaan atas dasar prinsip jasa, disalurkn untuk berbagai jenis kebutuhan halal: Ijaroh Multijasa :Untuk pembayaran biaya pendidikan,pengobatan,sewa tempat dll Hiwalah : Untuk anjak hutang-piutang dan Pembiayaan Tagihan Rekening Rekening Telepon Sistem Pinjaman (Alqard) Alqard adalah penyediaan dana pinjaman berdasarkan kesepakatan antara BMT dan Mitra peminjam yang mewajibkan mitra peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Dalam sistim ini Mitra peminjam diperkenankan memberi imbalan kepada BMT tanpa dipersyaratkan sebelumnya oleh BMT.
Transaksi ONLINE, meliputi : Pembayaran Listrik PLN Pembayaran Telpon TELKOM Pembayaran Air PAM-TPJ Pembayaran Angsuran Kredit Motor FIF Pembayaran Tagihan Kartu Kredir CitiBank Pembayaran Tagihan Ponsel PASCA-BAYAR Transfer Antar BANK Pembelian Isi Ulang PULSA Unit Usaha GAS & AIR MINERAL UU-GAM merupakan usaha perdagangan retail yang menyediakan kebutuhan rumah tangga berupa gas elpiji dan air minum mineral baik yang galonan maupun kemasan
Baitul-Maal merupakan bagian dari kegiatan CSR (sosial) nya BMT Al Munawwarah yang meliputi: Penghimpunan Dana, terdiri dari: Zakat Infaq Shodaqoh Wakaf Penyaluran Dana, terdiri dari : Bea-Pendidikan Sumbangan Kemanusiaan Sumbangan Lembaga Keagamaan Sosial Keagamaan dan lain-lain
Penghimpunan Dana, terdiri dari: Zakat Infaq Shodaqoh Wakaf Penyaluran Dana, terdiri dari : Bea-Pendidikan Sumbangan Kemanusiaan Sumbangan Lembaga Keagamaan Sosial Keagamaan dan lain-lain